Index Artikel

Hipotek kapal laut dalam sistem hukum jaminan di Indonesia



Pendaftaran kapal laut tidak dibatasi pada kapal berbobot 20 meter kubik atau lebih sebagaimana yang diatur oleh pasal 314 KUH Dagang dan diperkuat pada pasal 41 (2) Peraturan Pemerintah Nomer 51 Tahun 2002 yang jelas-jelas dijelaskan bahwa pendaftaran kapal bisa dilakukan oleh semua kapal tanpa melihat batasan tonase dan akan diterbitkan aktek grose kapal yang dapat melahirkan kebangsaan kapal.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
551.46 NEP
No Reg
-
Penerbit Neptunus; Majalah Ilmiah Kelautan Universitas Hang Tuah Surabaya : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 132-139
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 2. Vol. 10 Januari-2004
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini