Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Akhiernya pengadilan tingkat nasional mulai menyidangkan, kejahatan terbesar "Genosida"
Konvensi Genosida seringkali dikritik atas sempitnya definisi yang diberikan serta lemahnya kewajiban-kewajiban untuk menegakkannya. Genosida biasanya berkaitan dengan rencana atau kebijakan negara maka banyak yang meramalkan bahwa pertimbangan politis akan memastikan para pelaku akan terlindung dari proses hukum. Penuntutan-penuntutan nasional baru-baru ini menunjukkan masih terdapatnya kesenjangan serius dalam peraturan pidana. Penggabungan yang sangat diharapkan dari putusan tingkat nasional dan internasional dalam suatu bangunan hukum yang tanoa batasan dan bisa diterapkan secaera universal tampaknya tetap hanya akan terjadi di masa depan.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
323.4 JUR
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Jurnal HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 16-41
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 2. Vol. 2 Nopember-2004
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain