Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Yuridiksi universal: praktik, prinsip dan realitas
Dalam hukum internasional yurisdiksi universal dikenal sebagai asas aut dedere aut judicare (extradite or prosecute). Kegunaan dari penerapan asas ini adalah sebagai jaminan bagi siapa saja yang telah melakukan kejahatan internasional tidak mendapatkan perlindungan (safe haven) dimanapun dia berada. Dengan demikian definisi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan negara menerapkan yurisdiksi terhadap kejahatan yang memepengaruhi kepentingan seluruh negara dan didasarkan dari tekanan kebijakan internasional sekalipun melawan kehendak. Negara yang memiliki teritorial atau yuridiksi dalam bentuk apapun.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
323.4 JUR
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Jurnal HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 77-92
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 2. Vol. 2 Nopember-2004
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain