Index Artikel

Yuridiksi universal: praktik, prinsip dan realitas



Dalam hukum internasional yurisdiksi universal dikenal sebagai asas aut dedere aut judicare (extradite or prosecute). Kegunaan dari penerapan asas ini adalah sebagai jaminan bagi siapa saja yang telah melakukan kejahatan internasional tidak mendapatkan perlindungan (safe haven) dimanapun dia berada. Dengan demikian definisi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan negara menerapkan yurisdiksi terhadap kejahatan yang memepengaruhi kepentingan seluruh negara dan didasarkan dari tekanan kebijakan internasional sekalipun melawan kehendak. Negara yang memiliki teritorial atau yuridiksi dalam bentuk apapun.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
323.4 JUR
No Reg
-
Penerbit Jurnal HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 77-92
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 2. Vol. 2 Nopember-2004
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini