Index Artikel

Keberadaan pengawas koperasi menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992



Tulisan ini membahas keberadaan pengawas koperasi sifat tugas dan wewenang serta ruang lingkup pengawasan koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut penjelasan pasal 38 bahwa keberadaan pengawas dalam suatu koperasi itu dapat bersifat (a) tetap/kontinyu artinya dalam struktur organisasi koperasi dibentuk lembaga/badan khusus yang disebut pengawas (b) insidental/sesuai keperluan artinya dalam struktur organisasi koperasi dapat dibentuk pengawas atau tidak. Sedangkan sifat pengawas dikoperasi dapat bersifat preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan). kemudian tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39 yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawas berwenang meneliti catatan koperasi dan meminta keterangan dari berbagai sumber. Akhirnya ruang lingkup pengawasan dikoperasi meliputi bidang organisasi administrasi usaha dan keuangan koperasi.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
378.07 PAN
No Reg
-
Penerbit Pancaran Pendidikan : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: p.1-10
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 18. Vol. XI Januari-1996
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini