Index Artikel

Perlindungan Hukum untuk penyandang cacat



Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. keseluruhan data merupakan data sekunder. Setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan data diperoleh kesimpulan (1) ada tiga asas perlindungan hukum di dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 yakni (a) asas ekualitas (b) asas realitas (c) asas pelimpahan beban (2) tidak ada perlindungan hukum untuk penyandang cacat di dalam Undang-undang No.25 tahun 1997 (30 ada perlindungan hukum untuk penyandang cacat di dalam (a) Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 (b) Undang Nomor 14 tahun 1992 (c) Undang-undang no 21 tahun 1992 (d) Undang-undang nomor 15 Tahun 1992.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
378.072 JUR
No Reg
-
Penerbit Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Brawijaya Malang : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 125-131
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 2. Vol. 15 Agustus-2003
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini