Index Artikel

Telaah aspek hukum pendidikan anak dalam situasi darurat: medorong kebijakan pendidikan layanan khusus



Dengan diluncurkannya kabijakan darurat pendidikan atau pendidikan layanan khusus maka konsepsi penanganan anak dalam situasi darurat atau konflik secara total dan komprehensif dapat disiapkan. Jadi bukan berdasarkan uluran tangan para penyalur proyek pendidikan anak di kawasan darurat (bencana konflik bersenjata atau sosial). Diharapkan konsepsi kebijakan dimaksud dapat dikembangkan sebagai bagian integral dari realisasi sistem pendidikan sebagaimana diperintahkan dalam pasal 32 ayat 2 UU no.20 tahun 2003. Dengan adanya kebijakan kedaruratan maka penanganan pendidikan anak dalam situasi bencana dan darurat tidak ditangani secara reaktif aksidental dan sesaat tetapi disusun dengan/dalam sistem pendidikan yang sudah ada.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
340.5 JUR
No Reg
-
Penerbit Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 8-21
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 3 Juni-2005
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini