Index Artikel

Penyusunan formulasi alokasi dana kecamatan (ADK) Kabupaten Malang



Dalam istilah formal bantuan dana yang bersifat umum disebut Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana yang bersifat khusus disebut Dana Alokasi Khusus (DAK). Pabila pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (dari pusat ke Kabupaten/Kota) intergovernmental fiscal transfer dilaksanakan melalui kedua jenis dana tersebut logika semacam ini harus diikuti secara paralel oleh tingkat pemerintahan dibawahnya. Perlu adanya alokasi dana dari pemerintahan kota/kabupaten kepada pemerintahan kecamatan dan desa disebut Alokasi Dana Kecamatan (ADK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana dimaksudkan oleh UU no. 32/2004.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
330.5 EKO
No Reg
-
Penerbit Jurnal Ekonomi Bisnis FE Universitas Negeri Malang : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 387-398
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 2. Vol. 10 Agustus-2005
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini