Index Artikel

Aspek Hukum Surety Bond di Indonesia



Dalam ketentuan Kitab Hukum Perdata Indonesia (KUHPerd) jaminan penggantirugian (indemnity)diatur dalam pasal 1316 sedangkan tentang Guarantee diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850. Secara sifat seharusnya surety bond diletakkan dalam pengertian suretyship akan tetapi dalam prakteknya ternyata surety bond tersebut dibangun dengan dasar hukum guarantee atau hukum pertanggungan yang diatur dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata tersebut. Dan untuk tetap meletakkan kewajiban guarantor (penjamin) pada posisi kewajiban primer (primary layer obligation) maka dalam kontrak penjaminan tersebut secara tegas mengenyampingkan (waive) hak-hak istimewa yang dimiliki oleh guarantor yang mengharuskan obligee terlebih dahulu melakukan penagihan maksimal dan membuktikan bahwa principal tidak mampu lagi untuk membayar kewajiban itu kepadanya yang terdapat dalam pasal 1831 KUH Perdata berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 1832 KUH Perdata. Bagi masa depan surety bond KMK 421 merupakan langkah yang sangat baik karena tidak akan ada lagi direksi atau komisaris yang pura-pura terkejut bila surety bond yang diterbitkannya kelak jatuh tempo



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
368.958 JUR
No Reg
-
Penerbit Jurnal AAMAI: Jurnal Profesional Asuransi Indonesia : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 36-40
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 16. Vol. 8 -2004
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini