Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Otonomi Pendidikan Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Desentralisasi merupakan agenda reformasi bangsa Indo- nesia yang paling penting setelah pemilihan umum demokratis pada Juni 1999. Desentralisasi menyentuh seluruh kehidupan bangsa termasuk program dun kegiatan pendidikan. Sektor pendidikan mengalami transisi pengaturan dari pengelolaan dun penyelenggaraan pendidikan yang diatur oleh pusat berubah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Dengan kata lain daerah memiliki otonomi di sektor pendidikan. Otonomi pendidikan merupakan penyerahan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengatur dun mengelola program dun kegiatan pendidikan secara mandiri dun dilaksanakan secara transparan dun akuntabel. Hasil kajian analitik menunjukkan bahwa dalarn Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas terdapat beberapa Pasal yang bermuatan otonomi pendidikan. Pasal-pasal tersebut terkait dengan a) prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan (Pasal 41 b) hak dun kewajiban Pemerintah dun pemerintah daerah (Pasal 10 dun Pasal II) c) pemberdayaan masyarakat (Pasal 54) dun d) pengelolaan pendidikan (Pasal 50).
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
370.7 JUR
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Pendidikan dan kebudayaan (Balitbang Depdiknas) : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 218-246
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 2. Vol. 15 Maret-2009
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain