Index Artikel

Hukum Islam dalam perkembangan Pluralisme hukum di Indonesia



Hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional sudah menjadi hukum positif yang keberlakuannya harus ditaati dan dipatuhi masyarakat. Keberlakuan hukum Islam sebagai slah stu bagian Sistem Hukum Nasional dikuatkan dengan adanya amndemen UUD 1945. Dlam praktek baik ditingkat pusat maupun daerah hukum Islam dikenal dengan sebutan Syari at Fiqih dan Hukum Islam. Sebutan lain yang berkonotasi muatan ateri hukum islam ialah qanun putusan qadli/hakim fatwa hasil ijtihad siyasah syar iyah dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan ketiadaan hukum materil dari sebagian hukum islam yang sudah menjadi hukum positif penyesuaian Kompilasi Hukum Islam merupakan jalan keluarnya. Ketemtuan hukum islam yang berlaku secara nasional maupun lokal tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan nasional yang telah ada sebelumnya.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
378.045 MIM
No Reg
-
Penerbit Bag.Serial Mimbar Ilmiah: Majalah Triwulan Universitas Islam Djakarta : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 11-26
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 17 Juni-2007
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini