Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Pendidikan akhlak mulia dalam islam
Pendidikan akhlak mulia selain telah diamanatkan dalam Undang-Undang juga sebagai perisai dalam menahan kecenderungan perilaku amoral dan asusila pada peserta didik. Pasal 3 bab II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kahidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia sehat berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta betanggung jawab . Pasal ini menjadikan akhlak mulia sebagai salah satu tujuan pendidikan Nasional.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
297.072 REL
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bag.Serial Religius: Jurnal Transformasi Kependidikan dan Keagamaan Bidang Kajian Masjid Baitut Tholibin Kompleks Depdiknas Jakarta : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 113-117
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 3. Vol. 1 September-2007
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain