Index Artikel

Pendidikan akhlak mulia dalam islam



Pendidikan akhlak mulia selain telah diamanatkan dalam Undang-Undang juga sebagai perisai dalam menahan kecenderungan perilaku amoral dan asusila pada peserta didik. Pasal 3 bab II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kahidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia sehat berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta betanggung jawab . Pasal ini menjadikan akhlak mulia sebagai salah satu tujuan pendidikan Nasional.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
297.072 REL
No Reg
-
Penerbit Bag.Serial Religius: Jurnal Transformasi Kependidikan dan Keagamaan Bidang Kajian Masjid Baitut Tholibin Kompleks Depdiknas Jakarta : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 113-117
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 3. Vol. 1 September-2007
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini