Index Artikel

Manajemen Pembiayaan Bank Melalui Sistem Syariah di Indonesia



Di Indonesia keberadaan Bank Syariah sudah ada sejak pertengahan tahun 1992 tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum yang kemudian dirubah menjadi UU No.10 Tahun 1998. Lembaga Keuangan Syariah merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankkan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang bersumber pada Al Qur an dan Al Hadist. suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
371.271 PEN 200
No Reg
-
Penerbit bag. Serial Pendidikan Nilai : Kajian Teori, Praktik dan Pengajarannya - universitas Negeri Malang : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 52
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 15 Mei-2008
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini