Index Artikel

Melihat Perubahan Undang-undang Dasar 1945



Sejak gerakan reformasi mulai bergulir di Indonesia cukup banyak perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat Indonesia. Perubahan yang dimaksud termasuk perubahan terhadap Konstitusi Indonesia yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang juga harus diubah sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Sesungguhnya dengan adanya empat kali perubahan yang telah dilakukan terhadap Konstitusi Indonesia sebenarnya telah dihasilkan suatu Undang-Undang dasar yang baru walaupun nama UUD 45 tetap digunakan. Ada tiga cara dalam melakukan perubahan terhadap konstitusi. Pertama melalui perubahan formal. Kedua melalui konvensi ketatanegaraan. Ketiga melalui penafsiran hakim. Sebagai suatu negara hukum (rechtstaat) Konstitusi Indonesia yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali semuanya dilakukan berdasarkan pasal 37 UUD 1945 (perubahan formal). Akan tetapi sebenarnya perubahan Konstitusi Indonesia dapat pula dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan atau melalui penafsiran hakim. Pada akhir-akhir ini di dalam masyarakat muncul pendapat-pendapat yang menginginkan dilakukanya perubahan terhadap UUD 1945 untuk yang kelima kalinya. Keinginan ini datang dari DEwan Perwakilan Daerah yang menginginkan memperoleh penguatan wewenang sebagai suatu badan pembentuk Undang-Undang. Alangkah baiknya apabila keinginan mengubah UUD 1945 untuk yang kelima kalinya ini dilakukan melalui penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat memperluas cara berfikir generasi penerus secara lebih komprehensif dalam proses pematangan sebagai warga negara yang baik.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
378.07 SUT 1-2
No Reg
-
Penerbit Bag.Serial Sutisning: Jurnal Ilmiah Universitas Kristen Papua : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 160 - 171
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 2 Mei-2007
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini