Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Kedudukan Republik Indonesia pada Masa Peralihan Pembentukan Negara Indonesia Serikat Berdasarkan Persetujuan Renville
pada saat penandatanganan persetujuan Renvile tanggal 17 Januari 1948 delegasi Indonesia maupun delegasi Belanda telah sepakat bahwa pada akhirnya bekas Hindia Belanda akan menajdi negara Uni Belanda Indonesia dalam wujud Negara Indonesia Serikat. Dalam persetujuan tersebut Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagiannya. dalam pembicaraan-pembicaraan politik selanjutnya muncul berbagai masalah karena tidak ditemukan formulasi yang jelas bagaimana kedudukan Republik Indonesia pada masa peralihan hingga terbentuknya Negara Indonesia Serikat secara resmi. Selama masa peralihan Belanda menganggap kedudukan Republik Indonesia berada di bawah kedaulatan Kerajaan Belanda. Republik Indonesia harus melepaskan seluruh kedaulatannya termasuk membubarkan angkatan perangnya. Pihak RI berpendirian bahwa selama masa peralihan RI tetap memiliki kedaulatan penuh baik ke dalam maupun ke luar dan hanya akan menyerahkan kedaulatannya bila konstitusi Negara Indonesia Serikat telah diratifikasi. Perbedaan persepsi ini telah mengundang kendala pembicaraan politk anata Belanda dengan Indonesia sehingga perundingan menjadi macet dan pada akhirnya meletuslah militer Belanda II
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
378.05 ILM 1-4
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Ilmu Pengetahuan Sosial : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 527-537
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 28. Vol. Oktober-1994
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain