Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Sistem Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia
Sebagai negara hukum modern tugas pemerintah indonesia tidak hanya sebatas menjaga tata tertib melainkan juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan rakyat (welfare state).Untuk itu pemerintah perlu di beri kebebasan bertindak (Freies Emmerson) dengan batasan dilarang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum dan bertindak di luar kewenangannya. Untuk mengantisipasi diperlukan sistem perlindungan hukum yang dapat menjamin hak-hak rakyat. Sistem perlindungan hukum bagi rakyat dapat di bedakan atas dua macam yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif yang dalam realitanya di indonesia berupa perlindungan hak asasi di dalam konstitusai dan penyelesaian masalah dengan musyawarah sebelum di bawa pada sidang pengadilan.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
378.05 ILM 1-4
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian serial Ilmu Pengetahuan Sosial : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 63-72
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 31 Juni-1997
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain