Index Artikel

Pemberdayaan masyarakat di era reformasi melalui pelaksanaan otonomi daerah (OTODA)



Model pembangunan yang sentralistik dalam upaya mencapai tujuan naasional masih meletakkan pemerintah pusat sebagai pemrakasa perncana dan pelaksana pembangunan sedang pemerintah daerah pada hakikatnya terbatas sebagai fasilitator dari proyek pembangunan yang dirancang oleh pemerintah pusat. Ketimpangann ini timbul karena pembagian yang menyangkut tanggung jawab melakukan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat lembaga ekonomi lembaga politik lembaga hukum serta pembagian sumber penerimaan dan penetapan anggaran pembangunan antara pusat dan daerah tidak seimbang. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pemberdayaan masyarakat daerah mutlak diperlukan karena esensi dari otonomi daerah adalah masyarakat daerah yang memiliki kemampuan untuk berpartisipasi secara aktif dan kritis terhadap pelaksanaan pemrintahan dan pembangunan. Pemberdayaan masyarakat daerah dilakukan dengan cara memajukan ekonomi rakyat meningkatkan taraf pendidikan dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Kemampuan internal masyarakat daerah perlu diimbangi oleh pemberdayaan lembaga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi warganya.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
378.05
No Reg
-
Penerbit Ilmu Pengetahuan sosial : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: p 84-111
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. Edisi. Vol. 2002 Februari-2002
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini