Index Artikel

Komisi informasi: lokomotif transparansi dan partisipasi publik



Transparansi dan partisipasi publik merupakan salah satu prasyarat bagi negara demokrasi. Dalam konteks mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) transparansi badan publik sebagai penyelenggara negara juga menjadi bagian signifikan dalam upaya pencegahan korupsi. pengesahan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Republik (UU KIP) pada April 2008 merupakan komitmen untuk menciptakan good governance dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Undang-undang KIP ini mulai dilaksanakan dengan pembentukan Komisi Informasi (KI) Pusat pada tahun ini sebelum pemberlakukannya bagi badan publik April 2010 nanti. KI sebagai lembaga negara independen dalam jangka waktu satu tahun harus melakukan konsolidasi sosialisasi seta menyiapkan petunjuk pelakasanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelayanan informasi publik. Sehingga pada saat Undang-Undang 14/2008 diberlakukan badan publik sudah siap untuk transparan dengan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
352.05 NEG
No Reg
-
Penerbit Bag. Serial Negarawan: Jurnal Sekretariat Negara RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 160 - 169
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 15. Vol. Februari-2010
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini