Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Komisi informasi: lokomotif transparansi dan partisipasi publik
Transparansi dan partisipasi publik merupakan salah satu prasyarat bagi negara demokrasi. Dalam konteks mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) transparansi badan publik sebagai penyelenggara negara juga menjadi bagian signifikan dalam upaya pencegahan korupsi. pengesahan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Republik (UU KIP) pada April 2008 merupakan komitmen untuk menciptakan good governance dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Undang-undang KIP ini mulai dilaksanakan dengan pembentukan Komisi Informasi (KI) Pusat pada tahun ini sebelum pemberlakukannya bagi badan publik April 2010 nanti. KI sebagai lembaga negara independen dalam jangka waktu satu tahun harus melakukan konsolidasi sosialisasi seta menyiapkan petunjuk pelakasanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelayanan informasi publik. Sehingga pada saat Undang-Undang 14/2008 diberlakukan badan publik sudah siap untuk transparan dengan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
352.05 NEG
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bag. Serial Negarawan: Jurnal Sekretariat Negara RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 160 - 169
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 15. Vol. Februari-2010
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain