Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Perjanjian Bagi Hasil Pertaniaan Dalam Perspektif Distributif Land Reform
Sistem bagi hasil dalam dunia pertanian memiliki sejarah panjang tersendiri di seluruh dunia termasuk pula di Indonesia. Pengaturan mengenai sistem bagi hasil di Indonesia sebenarnya pernah diangkat Pemerintah sebagai bagiaan dari agenda landreform yang diwujudkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1960 meskipun dalam perjalanannya isu ini perlahan-lahan mulai dilupakan hingga saat ini. Tulisan ini mencoba mempelajari dan menganalisa praktek bagi hasil dan perubahannya dari masa ke masa dan bagaimana pengaruhnya terhadap transisi struktur agraria terutama di wilaya pedesaan. Kesimpulan dari makalah ini adalah praktek bagi hasil di pedesaan yang ada saat ini berpeluang bagi terjadinya penetrasi teknologi dan kapitalisasi pertaniaan melalui ekspansi bisnis pertaniaan yang berpotensi mempengaruhi perubahan agraria.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
526.9072
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 29-42
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain