Index Artikel

Kedudukan HMRS, HGU, HGB,dan Hak Pakai Sebagai Obyek Wakaf Berdasarkan UU No.41 (Suatu Telaahan Menurut Perspektif Hukum Islam)



Penetapan HMRS HGU HGB dan Hak Pakai sebagai obyek wakaf merupakan hal penting dan mendasar pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kontroversial HMRS HGU HGB dan Hak Pakai sebagai obyek wakaf antara UU No. 41 Tahun 2004 dan syariat Hukum Islam Harus di akhiri. Jika dimaknai ketentuan - ketentuan syariat islam (Al-Hajj 77 Ali Imran 92 Al Baqarah 261 Mashaf Imam Hanafi dan Mliki serta Mashaf Syafi i dan Hambali) maka benda yang diwakafkan adalah benda yang bermanfaat bagi keperluan umat islam. Dengan demikian HMRS HGU HGB dan Hak Pakai dapat sebagai obyek wakaf dengan ketentuan apabila HMRS HGU HGB dan Hak Pakai berakhir Negara wajib mengatur peruntukan lebih lanjut sebagai obyek wakaf.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 73-86
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini