Index Artikel

Menelusuri Jejak Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum



Indonesia adalah berdasarkan hukum (rechtstaat) sedangkan kekuasaan negara ada pada rakyat yang diwujudkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan demikian negara Indonesia menolak adanya sistem Pemusatan Kekuasaan Absolut (Machtstaat) Pengadaan tanahyang berdasarkan atas hukum tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan konsep negara hukum oleh sebab itu salah satu penyelesaian pengadaan tanah yang baru digalangkan pemerintah sekarang ini adalah penyelesaian pencabutan hak atas tanah. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah ini bagaimana mekanisme pengadaan tanah di Indonesia. Menggunakan metode studi literatur. Hasil kajian yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Prosedur hukum pengadaan tanah menimbulkan konsekuensi yuridis baru. Sehingga Undang Undang Pengadaan tanah dan pencabutan hak atas tanah secara yuridis formil sudah memenuhi syarat secara hukum untuk dilaksanakan. Saran memaksimalkan lembaga pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai tempat untuk melakukan penyelesaian persoalan dalam rangka pencapaian tujuan dari pembangunan yakni untuk kepentingan masyarakat.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 87-102
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini