Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Menelusuri Jejak Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Indonesia adalah berdasarkan hukum (rechtstaat) sedangkan kekuasaan negara ada pada rakyat yang diwujudkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan demikian negara Indonesia menolak adanya sistem Pemusatan Kekuasaan Absolut (Machtstaat) Pengadaan tanahyang berdasarkan atas hukum tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan konsep negara hukum oleh sebab itu salah satu penyelesaian pengadaan tanah yang baru digalangkan pemerintah sekarang ini adalah penyelesaian pencabutan hak atas tanah. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah ini bagaimana mekanisme pengadaan tanah di Indonesia. Menggunakan metode studi literatur. Hasil kajian yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Prosedur hukum pengadaan tanah menimbulkan konsekuensi yuridis baru. Sehingga Undang Undang Pengadaan tanah dan pencabutan hak atas tanah secara yuridis formil sudah memenuhi syarat secara hukum untuk dilaksanakan. Saran memaksimalkan lembaga pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai tempat untuk melakukan penyelesaian persoalan dalam rangka pencapaian tujuan dari pembangunan yakni untuk kepentingan masyarakat.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
526.9072
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 87-102
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain