Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Kajian Mengenai Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Sejak pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami kritis moneter yang mengakibatkan kesulitan besar terhadap perekonomian nasional terutama dunia usaha. Menghadapi hal tersebut pemerintah menetapkan beberapa kebijakan di antaranya dalam bidang perbankan telah di tetapkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tetang Perbankan dan Undang-Undang No 4 Tahun 1998 tetang Kepailitan. Ketentuan Undang-Undang Kepailitan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang secara cepat adil terbuka dan efektif.Penelitian bersifat yuridis empiris ini menyimpulkan perlu keseimbangan dalam perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur.Menurut pasal 8 dan pasal 9 Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta hak tanggungan maupun pemenggang hak tanggungan adalah orang perorangan atau Badan Hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Kreditur pemegang hak tanggungan atau jaminan yang pemenuhan piutang harus didahulukan dari piutang-piutang yang lain disebut kreditur preferen. Sebagai kebalikannya adalah kreditur konkuren yaitu kreditur yang kedudukannya sama berhak dan tak ada yang harus didahulukan dalam pemenuhan piutangnya.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
526.9072
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial JURNAL PERTANAHAN, PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 103-116
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain