Index Artikel

Kajian Mengenai Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996



Sejak pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami kritis moneter yang mengakibatkan kesulitan besar terhadap perekonomian nasional terutama dunia usaha. Menghadapi hal tersebut pemerintah menetapkan beberapa kebijakan di antaranya dalam bidang perbankan telah di tetapkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tetang Perbankan dan Undang-Undang No 4 Tahun 1998 tetang Kepailitan. Ketentuan Undang-Undang Kepailitan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang secara cepat adil terbuka dan efektif.Penelitian bersifat yuridis empiris ini menyimpulkan perlu keseimbangan dalam perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur.Menurut pasal 8 dan pasal 9 Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta hak tanggungan maupun pemenggang hak tanggungan adalah orang perorangan atau Badan Hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Kreditur pemegang hak tanggungan atau jaminan yang pemenuhan piutang harus didahulukan dari piutang-piutang yang lain disebut kreditur preferen. Sebagai kebalikannya adalah kreditur konkuren yaitu kreditur yang kedudukannya sama berhak dan tak ada yang harus didahulukan dalam pemenuhan piutangnya.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial JURNAL PERTANAHAN, PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 103-116
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini