Index Artikel

Wakaf Menurut HukumPertanahan



Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum kegiatan pembangunan yang bersifat kepentingan umum memungkinkan terjadinya peralihan tanah wakaf dengan menggunakan penelitian hukum normatif tulisan ini menyimpulkan bahwa meskipun pemerintah memberikan kemungkinan terjadinya perubahan penggunan tanah wakaf kelonggaran tersebut diikuti dengan persyaratan yang cukup ketat yaitu harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia ditambah syarat lainnya yaitu selama manfaat hasil tanah wakaf tersebut sudah tak bisa memenuhi tujuan sebagaimana yang dimaksud wakaf atau karena adanya kepentingan umum yang menghendaki pemakaian tanah wakaf.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 117-124
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini