Index Artikel

Pendaftaran Tanah Dengan Sistem Negatif Bertendens Positif



Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah batas batas bidang tanahnya serta pemegang hak atas dan bidang tanah. Peyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut meliputi pengukuran pemetakan dan pembukuan tanah pendaftaran hak - hak atas tanah dan peralihan hak - hak tersebut dan pemberian surat - surat tanda bukti yang kuat. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pemberian surat- surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat memberiakan arti bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem negarif. Tulisan ini akan membahas apakah sistem pendaftaran tanah di Indonesia tetap menganut sistem negatif atau akan dirubah menjadi sistem positif.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 29-44
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini