Index Artikel

Krisis Petugas Ukur Dalam Percepatan Pendaftaran Tanah



Pendaftaran tanah merupakan kewajiban Pemerintah dalam menjamin kepastian hukun atas tanah. Proses pendaftaran tanah membutuhkan Petugas ukur untuk melaksanakan pengukuran bidang- bidang tanah. Jumlah Petugas ukur di kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sampel pada umumnya hanya dua sampai tiga orang sehingga perlu penambahan tiga orang Petugas Ukur. Penambahan Petugas Ukur belum tentu ada setiap tahun kalaupun ada jumlah tidak memadai atau tidak sesuai kebutuhan karena hanya satu orang. Kurangnya Petugas Ukur menyebabkan beban kerjanya menjadi lebih besar daripada seharusnya akibatnya pelaksanaan pengukuran bidang tanah memnjadi terhambat. Di sisi lain sarana dan prasarana pengukuran yang di harapkan dapat mendukung Petugas Ukur dalam bekerja ternyata masih terbatas jumlahnya dan sebagian sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Upaya untuk mengatasi kekurangan Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah dilakukan dengan berbagai cara agar beban pengukuran bidang tanah dapat diatasi dengan baik. Namun penambahan Petugas Ukur sampai dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan merupakan suatu keharusan agar percepatan pendaftaran tanah dapat tercapai.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial JURNAL PERTANAHAN,PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 79-102
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini