Index Artikel

Peran Kepala Desa / Lurah Dalam Pensertipikatan Tanah



Kepala Desa / Lurah memiliki peran dalam pendaftaran tanah bagi masyarakatdi pedesaan / desa yang dipimpinnya. Peran Kepala Desa / Lurah tersebut adalah 1)Untuk mengingatkan masyarakat untuk memasang tanda batas tanah mereka 2) untuk menghadiri proses pengukuran 3) untuk mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan kerangka dasar darikadaster nasional ( Kerangka Dasar Kadastral Nasional ) 4) Kepala Desa / Lurah sebagai anggota komite pemeriksaan tanah (panitia A) dan juga dalam pengumuman paket dan keberatan. Namun masih banyak Kepala Desa / Lurah tidak tahu peran mereka dalam pendaftaran tanah sehingga upaya yang di perlukan harus diambil untuk memberitahu mereka.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 103-120
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 4 mEI-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini