Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Penataan Pertanahan Di Wilayah Perbatasan Darat Negara ( Sinkronisasi Dan Koordinasi Lintas Kementeriaan Dan Lembaga Dalam Percepatan Pembangunan )
Wilayah khusus perbatasan memiliki arti yang sanget strategis terhadap suatu kedaulatan Indonesia. Perbatasan darat memiliki arti yang sama penting dengan perbatasan laut. Masing - masing wilayah perbatasan darat ini mempunyai karakteristik yang spesifik dari segi pertanahan. Kondisi ini memerlukan perhatian dan penanganan yang juga bersifat khusus dari pemerintah termasuk Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional regional dan sektoral. Instrumen Pemilikan Pengguna Pemanfaatan Penguasaan Tanah (P4T) merupakan dasar bagai Pertanahan Nasional untuk melaksanakan program Strategis di wilayah perbatasan darat negara. Upaya selama ini terkendala tata ruang batas kawasan hutan dan batas negara yang belum terselesaikan. Persoalan penataan pertanahan di batasan memerlukan koodinasi antar lembaga pemerintah supaya tercipta kebijakan yang berdampak problem solving bagi keterbatasan masyarakat lokal. Metode studi kasus tepat untuk menjelaskan problematika di ujung batas negara.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
526.9072
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 23-34
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 2. Vol. 4 November-2014
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain