Index Artikel

Penataan Pertanahan Di Wilayah Perbatasan Darat Negara ( Sinkronisasi Dan Koordinasi Lintas Kementeriaan Dan Lembaga Dalam Percepatan Pembangunan )



Wilayah khusus perbatasan memiliki arti yang sanget strategis terhadap suatu kedaulatan Indonesia. Perbatasan darat memiliki arti yang sama penting dengan perbatasan laut. Masing - masing wilayah perbatasan darat ini mempunyai karakteristik yang spesifik dari segi pertanahan. Kondisi ini memerlukan perhatian dan penanganan yang juga bersifat khusus dari pemerintah termasuk Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional regional dan sektoral. Instrumen Pemilikan Pengguna Pemanfaatan Penguasaan Tanah (P4T) merupakan dasar bagai Pertanahan Nasional untuk melaksanakan program Strategis di wilayah perbatasan darat negara. Upaya selama ini terkendala tata ruang batas kawasan hutan dan batas negara yang belum terselesaikan. Persoalan penataan pertanahan di batasan memerlukan koodinasi antar lembaga pemerintah supaya tercipta kebijakan yang berdampak problem solving bagi keterbatasan masyarakat lokal. Metode studi kasus tepat untuk menjelaskan problematika di ujung batas negara.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
526.9072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Pertanahan. Pusat Penelitian dan pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 23-34
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 2. Vol. 4 November-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini