Index Artikel

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU VIII/2010TENTANG PENGUJIAN UU NO.1TAHUN 1974 DALAM KONSEP LAQITH DAN WASIAT WAJIBAN



Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat kubu yang pro menganggap putusan Mahkamah Konsttitusi ini memberikan keadilan bagi wanita yang dinikah sirsi ataupun korban penipuan Laki-laki yang tidak ditanggungjawab dan juga kepada anak yang lahir dari hubungan tersebut.Bagi yang kontra putuasan Mahkamah Konstitusi ini telah melenceng jauh dari syariat Islam bahkan dianggap melegalisasi perzinahan.dalam penelititan ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif penulis menguraikan Mahkamah Konstitusi NO.46/PUU-VIII/2010 kemudian menganalisisnya mengunakan konsep laqith dan wasiat wajibah dalam hukum Islam atau fiqih.konsep laqithternyata menjustifikasi kewajiban ayah biologis terhadap anaknya dan wasiat wajibah dapat menjadi jalan keluar persoalan kewarisan anak luar kawin Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahawa berdasarkan kedua konsep tersebut maka Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tidak bertentangan dengan hukum Islam.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
291.17072 SMA
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial JURNAL SNART Studi Masyarakat Religi dan Tradisi : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 95-105
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 01. Vol. 02 Juli-2016
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini