Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Pergeseran Urusan Legalisasi Aset dari Administrasi Publik Lama ke Pelayanan Publik Baru dalam Kerangka Pengurusan Pertanahan Demokratis
Tulisan ini meletakkan legalisasi aset dalam kaitannya dengan perubahan sosial meningkatnya persoalan agraria paradigma pelayanan pertanahan dan birokrasi agraria secara luas. Saya berpendapat bahwa meluasnya konflik dan problem agraria merupakan indikasi dari kesenjangan antara kecepatan perubahan agraria dengan daya respon birokrasi agrana. Persoalan utamanya bukan hanya terletak dalam konsep legalisasi aset tetapi juga mengendap di dalam paradigma pelayanan birokrasi agraria itu sendiri. Legalisasi aset tidak dapat menjadi skema penyelesaian masalah agrana apabila tetap dijalankan deb birokrasi agraria yang masih menerapkan adminitrasi publik gaya lama karena tidak kompatibel dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu legalisasi aset dan pengelolaan pertanahan dalam arti luas perlu diletakkan dalam skema pengelolaan pertanahan yang kompatibel dengan dinamika perubahan masyarakat yaitu skema land demokratic goverment di wilayah strategis dan new public service di wilayah pelayanan publik pertanahan. Kata Kunci Legalisasi Aset Perubahan Sosial dan Paradigma Pelayanan Publik
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
631.4072
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Iptek Pertanahan: Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 1-14
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 3. Vol. 1 Mei-2013
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain