Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Policy Network Penyelesaian sengketa tanah
Sengketa tanah merupakan permasalahan publik yang harus segera dicarikan jalan keluarnya dalam kerangka negara demokrasi. Pada era otonomi daerah dengan diberlakukannya UU No 32 Th 2004 dimana memberikan kewenangan yang lebih luas pada pemerintah lokal untuk mengelola wilayahnya belum mampu menyelesaikan permasalahan agraria pada masyarakat secara maksimal.Prinsip-prinsip keadilan dan ruang publik untuk pencapaian suatu kebijakan yang bisa diterima banyak pihak merupakan alternatif penyelesaian masalah sengketa tanah. Paper ini ingin memberi pemikiran penyelesaian sengketa tanahmelalui pendekatan policy networks. Tujuan dari penulisan paper ini adalah menjelaskan pendekatan policy networks dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan paper ini adalah kualitatif dengan menggunakan prosedur penelitian ilmiah. Kesimpulan paper ini adalah pendekatan policy networks dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah. Melalui policy networks antara government civil society dan private Sector sengketa tanah dapat dicarikan solusi melaui kebijakan deliberatitif yang menguntungkan semua pihak khususnya kepentingan publik.Terbukanya ruang publik dalam kerangka egalitarian berdemokrasi memberi peluang dalam penyelesaian sengketa tanah.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
631.4072
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Iptek Pertanahan: Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 45-56
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain