Index Artikel

Policy Network Penyelesaian sengketa tanah



Sengketa tanah merupakan permasalahan publik yang harus segera dicarikan jalan keluarnya dalam kerangka negara demokrasi. Pada era otonomi daerah dengan diberlakukannya UU No 32 Th 2004 dimana memberikan kewenangan yang lebih luas pada pemerintah lokal untuk mengelola wilayahnya belum mampu menyelesaikan permasalahan agraria pada masyarakat secara maksimal.Prinsip-prinsip keadilan dan ruang publik untuk pencapaian suatu kebijakan yang bisa diterima banyak pihak merupakan alternatif penyelesaian masalah sengketa tanah. Paper ini ingin memberi pemikiran penyelesaian sengketa tanahmelalui pendekatan policy networks. Tujuan dari penulisan paper ini adalah menjelaskan pendekatan policy networks dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan paper ini adalah kualitatif dengan menggunakan prosedur penelitian ilmiah. Kesimpulan paper ini adalah pendekatan policy networks dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah. Melalui policy networks antara government civil society dan private Sector sengketa tanah dapat dicarikan solusi melaui kebijakan deliberatitif yang menguntungkan semua pihak khususnya kepentingan publik.Terbukanya ruang publik dalam kerangka egalitarian berdemokrasi memberi peluang dalam penyelesaian sengketa tanah.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
631.4072
No Reg
-
Penerbit Bagian Serial Jurnal Iptek Pertanahan: Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional RI : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 45-56
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 3 Mei-2013
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini