Index Artikel

KONFLIK SUMBERDAYA AGRARIA DAN SOLUSINYA



Sumberdaya agraria yang meliputi bumi air ruang angkasa dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan aset Bangsa Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia . Namun Iebih dari 68 tahun negara belum mampu untuk mewujudkan . Ketidakadilan struktur agraria telah meningkatkan konflik atas kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Kelemahan akses masyarakat terhadap sumberdaya dan infrastruktur produksi agraria menyebabkan petani skala kecil terpinggirkan oleh kekuatan investor besar. Sumber konflik agraria adalah ketidakseimbangan struktur agraria . Oleh karena itu solusinya adalah melalui pendekatan politik dan kesejahteraan . Pendekatan Politik mengacu pada Tap MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan . dan Keputusan Presiden No 34/2003 tentang Kebijakan Pertanahan Nasional . Untuk pelaksanaan Pembaruan Agraria UUPA haws dilakukan Amandemen terutama dengan memasukkan prinsip-prinsip dalam Pasal 4 Tap MPR IX/2001 . Pasal 5 ayat e dan Pasal 6 ayat e sebagai patokan untuk penanganan konflik agraria. Selain itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan yaitu dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan seperti kepemilikan lahan untuk perumahan dan kegiatan ekonomi kebutuhan pangan pendidikan kesehatan dan ketersediaan lapangan kerja di daerah pedesaan dan perkotaan.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
631.4072 JUR
No Reg
-
Penerbit Serial Jurnal IPTEK Pertanahan : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 25-49
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini