Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
KONFLIK SUMBERDAYA AGRARIA DAN SOLUSINYA
Sumberdaya agraria yang meliputi bumi air ruang angkasa dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan aset Bangsa Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia . Namun Iebih dari 68 tahun negara belum mampu untuk mewujudkan . Ketidakadilan struktur agraria telah meningkatkan konflik atas kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Kelemahan akses masyarakat terhadap sumberdaya dan infrastruktur produksi agraria menyebabkan petani skala kecil terpinggirkan oleh kekuatan investor besar. Sumber konflik agraria adalah ketidakseimbangan struktur agraria . Oleh karena itu solusinya adalah melalui pendekatan politik dan kesejahteraan . Pendekatan Politik mengacu pada Tap MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan . dan Keputusan Presiden No 34/2003 tentang Kebijakan Pertanahan Nasional . Untuk pelaksanaan Pembaruan Agraria UUPA haws dilakukan Amandemen terutama dengan memasukkan prinsip-prinsip dalam Pasal 4 Tap MPR IX/2001 . Pasal 5 ayat e dan Pasal 6 ayat e sebagai patokan untuk penanganan konflik agraria. Selain itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan yaitu dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan seperti kepemilikan lahan untuk perumahan dan kegiatan ekonomi kebutuhan pangan pendidikan kesehatan dan ketersediaan lapangan kerja di daerah pedesaan dan perkotaan.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
631.4072 JUR
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Serial Jurnal IPTEK Pertanahan : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 25-49
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain