Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN YANG TERINTEGRASI MELALUI LEMBAGA PERADILAN YANG KHUSUS YANG BERBENTUK AD-HOC
Penyelesaian masalah pertanahan melalui lembaga peradilan yang merneriksa dan memutus perkara di bidang pertanahan hanya berdasar acara hukum perdata yang berlaku saat ini yaitu HIR / RBg menimbulkan disparitas putusan sehingga tidak dapat menyelesaikan masalah pertanahan secara komprehensif. Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pencari keadilan melalui lembaga peradilan untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan memakan waktu lama dan peradilan tingkat pertama sampai ke Mahkamah Agung RI dan putusannya sering kontroversial dan tidak dapat di eksekusi sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Sehingga diperlukan pengadilan khusus pertanahan yang Ad-Hoc yang komisionernya terdiri pada ahli di bidang pertanahan khususnya mengenai alat bukti berupa alas hak tanah yang ada di seluruh Indonesia sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan yang makin lama terus bertambah seiring dengan pertambahan penduduk yang butch akan lahan. Untuk memberantas mafia-mafia peradilan yang bermain dengan putusan pengadilan balk melalui peradilan perdata maupun peradilan tats usaha negara dengan alat bukti lama yang dipalsukan berupa akte eigendom opstal dan erfpacth serta girik dan grant. Selain daripada itu meetbrief dan peta-peta lama senng dijadikan sebagai dasar rnenggugat di peradilan dan pengadilan tetap menerima gugatan tersebut meskipun alat buktinya dipalsukan. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga peradilan yang ada menimbulkan permasalahan baru di bidang pertanahan sedangkan tujuan hukum salah satu diantaranya adalah penyelesaian masalah.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
631.4072 JUR
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Serial Jurnal IPTEK Pertanahan : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 67-92
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain