Index Artikel

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA MEDIASI



Perkembangan teknologi saat ini sangat cepat bahkan tidak dapat dicegah dengan kebijakan politik dari suatu negara serta pengaruh globalisasi telah membawa bangsa-bangsa di dunia terpengaruh dan ikut terlibat didalammnya dan bagaimana dengan indonesia yang telah menganut sistem ekonomi pasar bebas dengan adanya pasar bebas tersebut dapat memperlancar dan juga menyehatkan maka bangsa-bangsa didunia menyusun suatu kesepahaman dan kesepakatan dengan tujuan mewujudkan ekonomi global yang bebas. Dengan perkembangan glabalisasi ekonomi dan bisnis maka tidak mungkin akan terjadi sengketa terutama masalah investasi dibidang menanaman modal bagi tersedianya suatu kawasan industri atau terbatasnya ketersediaan tanah dalam rangka pembangunan pabrik-parik jalan gedung perkantoran dan pembangunan inprastruktur lainnya yang merupakan sangat vital dalam peningkatan ekonomi suatu negara dan penamabahan lapangan pekerjaan. Secara konvensiaonal penyelesaian sengketa bivasanya dalam dunia bisnis seperti dalam perdagangan perbankan proyek pertambangan minyak dan gas bumi energi lainnya serta pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya biasanya melalui proses ligitasi dalam proses ini para pihak saling berhadapan satu sama lain selain itu penyelesaian sengketa secara ligitasi merupakan sarana akhir ( ultimum remedium ) setelah sarana alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil Dalam hal ini perlu ada penyelesaian sengketa yang efisien efektif dan cepat sehingga di dalam menghadapi liberalisasi pasar ada suatu lembaga baru yang dapat di terima dan memiliki kemampuan dengan sistem untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah. Pada akhir tahun 1990 Indonesia merupakan daerah tujuan investasi dengan tingkat perkembangan ekonomi yang cukup pesat hal ini disebabkan karena kekayaan sumber daya alam yang sangat besar seperti minyak batubara emas tembaga gas uranium tembaga dan lain sebagainya. Pada waktu yang bersamaan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan pengembangan investasi asing di sektor swasta. Bertitik tolak dari sejarah Politik hukum yang telah di gariskan dalam Pasal 75 (RR) dan lebih lanjut diatur dalam pasal 131 ( IS) pada zaman pemerintahan Belanda dikenal pembagian tiga kelompok penduduk dengan sistem hukum yakni bagi golongan penduduk bumi putera di berlakukan hukum adat peradilannya tunduk pada pengadilan Landraad sebagai pengadilan tingkat pertama sedangkan hukum acaranya dipergunakan adalah HIR untuk derah Jawa dan Madura dan RBg untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Bagi Timur Asing dan Eropa di pergunakan Hukum Perdata KUHP )dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD). Sedangkan hukum acara perdatanya adalah Rv.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
631.4072 JUR
No Reg
-
Penerbit Serial Jurnal IPTEK Pertanahan : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 93-106
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini