Index Artikel

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH KREDITUR PREFEREN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996 DAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1998



Pelaksanaan eksekusi jarninan hutang oleh kreditur preferen terhadap debitur pailit terkait dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 (UUHT) dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 (UUK). Menurut UUHT. kredstur preferen berhak melakukan eksekusi jaminan hutang alas kekuasaan sendiri tanpa masa penangguhan dalam penguasaan UUK menetapkan masa penangguhan manakah benda yang digunakan dalam penguasaan debitur pelt atau kurator. Sehingga antara kedua ketentuan tersebut nampak adanya kontradiktif dalam pelaksanaan eksekusi.



Informasi Detail

Judul Seri
-
Kode Buku
631.4072 JUR
No Reg
-
Penerbit Serial Jurnal IPTEK Pertanahan : .,
Deskripsi Fisik
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 107-122
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Edisi
No. 1. Vol. 4 Mei-2014
Subjek
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini