Detail Cantuman
Pencarian SpesifikIndex Artikel
Analisis Pengaturan Internasional Tentang "Prinsip Maksud Damai" Dan Bentuk Penerapannya Dalam Kegiatan Antariksa [Analysis of International Regulatory On "Principles of Peaceful Purposes And Its Implementation in Space Activities]
Teknologi antariksa dapat digunakan untuk kepentingan militer dan sipil (dual uses). Kepentingan sipil dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan komersial dan kepentingan militer ditujukan untuk kegiatan sistem persenjataan. Beberapa perjanjian internasional yang mengatur penggunaan persenjataan militer belum memberikan pengertian yang jelas terhadap prinsip maksud damai di antariksa termasuk juga dalam Space Treaty 1967 yang belum memberikan batasan yang tegas tentang definisi peaceful purposes sehingga menimbulkan berbagai kerancuan dalam praktek. Amerika lebih cenderung mengartikan istilah peaceful purposes sebagai suatu tindakan yang non-aggressive sedangkan Rusia dan beberapa negara berkembang lainnya lebih cenderung mendefinisikan istilah peaceful purposes dengan non-military. Selain itu prinsip maksud damai di dalam pelaksanaannya muncul kesulitan baru terkait dengan barang-barang teknologi keantariksaan yang bersifat guna ganda (dual uses). Tulisan ini dengan menggunakan metode deskriptif normatif akan menjelaskan suatu analisis tentang peraturan dan kebijakan internasional yang mengatur terhadap prinsip tujuan damai di antariksa dikaitkan dengan praktek-praktek negara yang beragam serta persoalan dan upaya yang dibutuhkan untuk pengaturan lebih lanjut.
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| Kode Buku |
629.13 JUR
|
| No Reg |
-
|
| Penerbit | Bagian Serial Jurnal Analisis dan Informasi Kedirgantaraan = Journal of Aerospace Analysis and Information : ., |
| Deskripsi Fisik |
Sumber artikel:Jurnal. Halaman: 71-92
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Edisi |
No. 1. Vol. 9 Juni-2012
|
|---|---|
| Subjek | |
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain